← All industrial Q&A

Insight · Industrial Q&A

Bagaimana Cara Menghitung Upah Lembur di Indonesia Menurut PP 35 Tahun 2021?

Answer · Jawaban

Dasar perhitungannya adalah upah per jam, yaitu satu per 173 dikali upah sebulan. Sebagai contoh, upah sebulan yang dipakai sebagai dasar Rp5.190.000 menghasilkan upah sejam Rp30.000. Besaran pengali bergantung pada hari dan sistem hari kerja. Pada hari kerja biasa, jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam, dan jam kedua serta berikutnya dibayar 2 kali. Jadi lembur 3 jam pada hari kerja biasa sama dengan 1,5 kali 30.000 untuk jam pertama, ditambah 2 kali 30.000 untuk tiap jam kedua dan ketiga, totalnya Rp165.000. Pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi untuk perusahaan dengan 6 hari kerja per minggu, tujuh jam pertama dibayar 2 kali, jam kedelapan 3 kali, dan jam kesembilan serta seterusnya 4 kali.

Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja per minggu, delapan jam pertama dibayar 2 kali, jam kesembilan 3 kali, dan jam kesepuluh serta seterusnya 4 kali. Contoh lembur 9 jam di hari libur pada sistem 6 hari kerja dengan upah sejam Rp30.000: 7 jam kali 2 kali 30.000 adalah Rp420.000, jam kedelapan 3 kali 30.000 adalah Rp90.000, dan jam kesembilan 4 kali 30.000 adalah Rp120.000, jadi total Rp630.000.

Lembur juga dibatasi paling banyak 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu, serta harus berdasarkan perintah tertulis atau persetujuan pekerja. Catatan penting: komponen upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan, ketentuan hari kerja terpendek, dan perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan yang lebih menguntungkan bisa mengubah angka akhir, sehingga pastikan ke bagian HR atau payroll dan cek peraturan terbaru sebelum dipakai sebagai dasar pembayaran.

Sources · Sumber

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, serta penjelasan perhitungan lembur dari Kementerian Ketenagakerjaan.